BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Me and Friends


Rabu, 03 Maret 2010

Aurat Laki-laki dan perempuan

Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat."
"Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Aurat Wanita dan Pria

Ayat di atas juga menjelaskan bahwa setiap Muslim dan Muslimat hendaknya
menjaga kemaluan mereka. Perintah menjaga kemaluan menunjukkan adanya perintah
menutup aurat. Hukumnya sama dengan perintah menundukkan pandangan Ustadz
Muhamad Ali Ash Shabuni mengatakan bahwa "Para Fuqaha sepakat wajibnya menutup
aurat bagi setiap muslim dan Muslimat, akan tetapi mereka berbeda dalam
menentukan batasannya." Lalu beliau menguraikanya sebagai berikut :



Aurat laki-laki bagi laki-laki

Menurut mayoritas ulama, batasan aurat laki-laki bagi laki -laki adalah antara
pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika duduk-duduk bersama para
sahabatnya dan salah seorang sahabat ada yang terbuka pahanya lalu Rasulullah
bersabda :"Yang aku tahu paha itu adalah aurat".

Dengan demikian maka seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki,
sebagaimana sabda Nabi Saw: "Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki yang lain, dan wanita melihat aurat wanita lainnya."



Aurat laki-laki bagi wanita

Muhammad Ali Ash Shabuni menggatakan bahwa aurat laki-laki bagi wanita ialah
antara pusar dan lutut baik yang muhrim maupun yang tidak muhrim. Adapun bagi
para istri maka tidak ada batasan aurat, sebagaimana Firman-Nya:". Kecuali bagi
istri-istri mereka."



Aurat wanita bagi wanita

Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki,
yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali
dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda
pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam
surat ini : . Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan ialah
wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir
dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu
dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan,
dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim
semuanya sama, makna di sana umum.

Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan di sana ialah
wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan
Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang
tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena
perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak.

Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip
beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang
syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh
pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini.



Aurat wanita bagi laki-laki

Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah
aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita
adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak
tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan
oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui
sejak masa sahabat.

Dalil-dalil Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah mengambil
dalil firman Allah swt.

dalam ayat itu disebutkan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang tampak, yaitu wajah dan telapak tangan. Said bin Jabir dalam menafirkan
ayat ini berkata :"makna "kecuali yang tampak" ialah wajah dan telapak tangan,
pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. Dari Aisyah ra. Ia
berkata:"Sesungguhnya Asma bin Abi Bakar masuk ke kamar Rasulullah saw. sedang
mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata
:"Hai Asma sesungguhnya wanita jika telah berhaid, maka tidak boleh nampak
darinya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan kepada wajah dan telapak
tangan. Mereka juga menggunakan dalil aqli, yaitu dengan mengatakan: yang
menunjukkan wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah ketika shalat wanita
menampakkan wajah dan telapak tangan padahal dalam shalat wajib menutup aurat,
kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat pasti dalam shalat harus ditutup.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain.

Dalil Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam firman Allah ta'ala

ditegaskan tidak boleh bagi wanita menampakkan "zina" mereka, zina itu terbagi
kepada dua bagian. Pertama, zina yang berasal penciptaan dan kedua, zina yang
dapat dicapai oleh manusia. Yang pertama ialah wajah, karena asalnya adalah
indah dan sumber fitnah, sedangkan yang kedua ialah yang dapat dicapai dengan
mempercantik diri, seperti make up dan lain sebagainya. Dalam ayat itu haram
bagi wanita menampakkan zinanya dan ia harus menutup seluruh perhiasan yang ada
padanya, termasuk wajah dan telapak tangan. Wallohu a'lam bishowab.· (sumber :
H. Mohamad Suharsono, Lc)

Pakaian Muslimah



















Bahwasanya yang termasuk panggilan langit dari Allah kepada kaum Hawa adalah untuk berakhlak islami, mempunyai rasa malu, menutup aurat dan berhijab. Agar kaum wanita mengghormati dirinya sendiri dan menjaga mata dari perkara-perkara yang haram untuk dilihat. Agar mereka memperlonggarkan hijab, memperpanjang pakaian dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang memang diperbolehkan oleh syara’ yaitu muka dan kedua telapak tangan. Tidak menaruh gelang berlonceng di pergelangan kaki yang berfungsi menarik perhatian orang lain dan mengeraskan suara untuk membuat orang lain terpedaya dan terpesona olehnya.

Nabi SAW telah melarang kaum wanita keluar rumah dengan memakai wewangian karena hal itu dapat memperdaya orang yang mencium aromanya. Dan Allah telah memberikan batasan dan syarat-syarat pakaian islami bagi kaum Hawa, yaitu:

1. Memanjangkan pakaian sampai menyentuh tanah.

2. Agar pakaian itu longgar sehingga bentuk tubuh dan lekukannya tidak tampak.

3. Agar pakaian itu tidak tembus pandang sehingga tidak tampak apa yang ada di balik pakaian.

4. Agar pakaian itu berwarna gelap seperti hitam atau biru tua dan lainnya, asal tidak berwarna kuning mencolok atau merah menantang.

5. Agar pakaian itu tidak berminyak wangi atau mencolok sehingga dapat menarik perhatian orang di sekitarnya.