BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Me and Friends


Rabu, 03 Maret 2010

Aurat Laki-laki dan perempuan

Surat An-Nur: 30-31
"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat."
"Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya
dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Aurat Wanita dan Pria

Ayat di atas juga menjelaskan bahwa setiap Muslim dan Muslimat hendaknya
menjaga kemaluan mereka. Perintah menjaga kemaluan menunjukkan adanya perintah
menutup aurat. Hukumnya sama dengan perintah menundukkan pandangan Ustadz
Muhamad Ali Ash Shabuni mengatakan bahwa "Para Fuqaha sepakat wajibnya menutup
aurat bagi setiap muslim dan Muslimat, akan tetapi mereka berbeda dalam
menentukan batasannya." Lalu beliau menguraikanya sebagai berikut :



Aurat laki-laki bagi laki-laki

Menurut mayoritas ulama, batasan aurat laki-laki bagi laki -laki adalah antara
pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika duduk-duduk bersama para
sahabatnya dan salah seorang sahabat ada yang terbuka pahanya lalu Rasulullah
bersabda :"Yang aku tahu paha itu adalah aurat".

Dengan demikian maka seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki,
sebagaimana sabda Nabi Saw: "Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki yang lain, dan wanita melihat aurat wanita lainnya."



Aurat laki-laki bagi wanita

Muhammad Ali Ash Shabuni menggatakan bahwa aurat laki-laki bagi wanita ialah
antara pusar dan lutut baik yang muhrim maupun yang tidak muhrim. Adapun bagi
para istri maka tidak ada batasan aurat, sebagaimana Firman-Nya:". Kecuali bagi
istri-istri mereka."



Aurat wanita bagi wanita

Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki,
yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali
dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda
pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam
surat ini : . Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan ialah
wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir
dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu
dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan,
dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim
semuanya sama, makna di sana umum.

Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan di sana ialah
wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan
Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang
tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena
perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak.

Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip
beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang
syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh
pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini.



Aurat wanita bagi laki-laki

Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah
aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita
adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak
tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan
oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui
sejak masa sahabat.

Dalil-dalil Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah mengambil
dalil firman Allah swt.

dalam ayat itu disebutkan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali
yang tampak, yaitu wajah dan telapak tangan. Said bin Jabir dalam menafirkan
ayat ini berkata :"makna "kecuali yang tampak" ialah wajah dan telapak tangan,
pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. Dari Aisyah ra. Ia
berkata:"Sesungguhnya Asma bin Abi Bakar masuk ke kamar Rasulullah saw. sedang
mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata
:"Hai Asma sesungguhnya wanita jika telah berhaid, maka tidak boleh nampak
darinya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan kepada wajah dan telapak
tangan. Mereka juga menggunakan dalil aqli, yaitu dengan mengatakan: yang
menunjukkan wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah ketika shalat wanita
menampakkan wajah dan telapak tangan padahal dalam shalat wajib menutup aurat,
kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat pasti dalam shalat harus ditutup.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain.

Dalil Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam firman Allah ta'ala

ditegaskan tidak boleh bagi wanita menampakkan "zina" mereka, zina itu terbagi
kepada dua bagian. Pertama, zina yang berasal penciptaan dan kedua, zina yang
dapat dicapai oleh manusia. Yang pertama ialah wajah, karena asalnya adalah
indah dan sumber fitnah, sedangkan yang kedua ialah yang dapat dicapai dengan
mempercantik diri, seperti make up dan lain sebagainya. Dalam ayat itu haram
bagi wanita menampakkan zinanya dan ia harus menutup seluruh perhiasan yang ada
padanya, termasuk wajah dan telapak tangan. Wallohu a'lam bishowab.· (sumber :
H. Mohamad Suharsono, Lc)

Pakaian Muslimah



















Bahwasanya yang termasuk panggilan langit dari Allah kepada kaum Hawa adalah untuk berakhlak islami, mempunyai rasa malu, menutup aurat dan berhijab. Agar kaum wanita mengghormati dirinya sendiri dan menjaga mata dari perkara-perkara yang haram untuk dilihat. Agar mereka memperlonggarkan hijab, memperpanjang pakaian dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang memang diperbolehkan oleh syara’ yaitu muka dan kedua telapak tangan. Tidak menaruh gelang berlonceng di pergelangan kaki yang berfungsi menarik perhatian orang lain dan mengeraskan suara untuk membuat orang lain terpedaya dan terpesona olehnya.

Nabi SAW telah melarang kaum wanita keluar rumah dengan memakai wewangian karena hal itu dapat memperdaya orang yang mencium aromanya. Dan Allah telah memberikan batasan dan syarat-syarat pakaian islami bagi kaum Hawa, yaitu:

1. Memanjangkan pakaian sampai menyentuh tanah.

2. Agar pakaian itu longgar sehingga bentuk tubuh dan lekukannya tidak tampak.

3. Agar pakaian itu tidak tembus pandang sehingga tidak tampak apa yang ada di balik pakaian.

4. Agar pakaian itu berwarna gelap seperti hitam atau biru tua dan lainnya, asal tidak berwarna kuning mencolok atau merah menantang.

5. Agar pakaian itu tidak berminyak wangi atau mencolok sehingga dapat menarik perhatian orang di sekitarnya.

Jumat, 19 Februari 2010

AL-QUR'AN

Al-qur'an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur'an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur'an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur'an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur'an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur'an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.[22]

Al-Qur'an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung).[23] Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur'an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur'an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur'an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an yaitu lomba membaca Al-Qur'an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita).

Muslim juga percaya bahwa Al-Qur'an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur'an ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur'an ataupun hasil usaha mencari makna Al-Qur'an, tetapi bukan Al-Qur'an itu sendiri.


HUKUM-HUKUM dalam ISLAM

1. Wajib

Wajib
adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan(pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

2. Sunat

Sunnah
(atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

3. Mubah

Mubah
adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

4. Makruh

Makruh
adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

5. Haram

Haram
adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

RUKUN AGAMA

PENJELASAN RUKUN-RUKUN AGAMA

Sebenarnya, dua kalimat syahadat sepenuhnya mengandung penetapan Dzat Allah swt,Rukun penetapan sifat-sifat dan pekerjaan (Af’al)-Nya, serta penetapan kebenaran rasulullah saw,disamping pembangunan iman atas keempat rukun tersebut. Rukun-rukun tersebut adalah :
pertama : mengenai ma’rifat Dzat Allah swt, dengan sepuluh prinsipnya. Yakni, mengetahui bahwa Allah itu Ada ,Dahulu ,Abadi, dan dia bukanlah jauhar (Atom) maupun jasad, bukan pula benda. Allah tidak berarah dan tidak pula suatu tempat. Dia Melihat dan Dia Maha Esa.
Rukun kedua: Ma’rifat pada sifat-sifat Allah swt, dengan sepuluh prinsipnya, yaitu:L Mengetahui bahwa Allah itu bersifat Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Menghendaki, Maha Mendengar,Maha Melihat dan Maha Berfirman. Allah selalu benar dalam berfirmanNya, suci dari campur tangan segala yang baru. Sifat-sifat Allah adalah Qadim.
Rukun ketiga: Ma’rifat af’al Allah swt. Yang juga berkisar pada sepuluh prinsip: segala Af’al hambah adalah diciptakan untuk Allah swt, dikehendaki hanya BagiNya.Af’al itu, berhak melimpahkan sebagai kreatifitas pada makhluk. Allah memberikan kemuliaan kepada makhluk. Dia berhak memberikan beban kewajiban dan larangan pada hal-hal yang tidak kuat. Dia juga membuat sakit orang yang sehat. Dan, dia tidak wajib memberikan yang terbaik,. Bagi-Nya tiada yang wajib, kecuali dengan syariat. Bahwa diutusnya para nabi kita Muhammad saw. Merupakan ketetapan yang dikuatkan dengan mukjizat.
Rukun keempat: Dalam Sam’iyat yang terurai dalam sepuluh perinsip. Yaitu: Mahsyar dan Nasyar,siksa kubur, pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir, timbangan, shirat, penciptaan surga dan neraka, dan hokum-hukum imamah.

RUKUN IMAN

1. Iman Kepada Allah Ta’ala

Iman kepada Allah adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah adalah Rabb dan Raja segala sesuatu, Dialah Yang Mencipta, Yang Memberi Rizki, Yang Menghidupkan, dan Yang Mematikan, hanya Dia yang berhak diibadahi. Kepasrahan, kerendahan diri, ketundukan, dan segala jenis ibadah tidak boleh diberikan kepada selain-Nya, Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan kemuliaan, serta Dia bersih dari segala cacat dan kekurangan.

2. Iman Kepada Para Malaikat-Nya

Iman kepada malaikat adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah memiliki malaikat-malaikat, yang diciptakan dari cahaya. Mereka, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah, adalah hamba-hamba Allah yang dimuliakan. Adapun yang diperintahkan kepada mereka, mereka laksanakan. Mereka bertasbih siang dan malam tanpa berhenti. Mereka melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mutawatir dari nash-nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Jadi, setiap gerakan di langit dan di bumi, berasal dari para malaikat yang ditugasi di sana, sebagai pelaksanaan perintah Allah Azza wa Jalla. Maka, wajib mengimani secara tafshil (terperinci), para malaikat yang namanya disebutkan oleh Allah, adapun yang belum disebutkan namanya, wajib mengimani mereka secara ijmal (global).

3. Iman Kepada Kitab-Kitab

Maksudnya adalah, meyakini dengan sebenarnya bahwa Allah memiliki kitab-kitab yang diturunkan-Nya kepada para nabi dan rasul-Nya, yang benar-benar merupakan Kalam (firman, ucapan)-Nya. Ia adalah cahaya dan petunjuk. Apa yang dikandungnya adalah benar. Tidak ada yang mengetahui jumlahnya selain Allah. Wajib beriman secara ijmal, kecuali yang telah disebutkan namanya oleh Allah, maka wajib baginya mengimaninya secara tafshil, yaitu Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur’an. Selain wajib mengimani bahwa Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah, wajib pula mengimani bahwa Allah telah mengucapkannya sebagaimana Dia telah mengucapkan seluruh kitab lain yang diturunkan. Wajib pula melaksanakan berbagai perintah dan kewajiban serta menjauhi berbagai larangan yang terdapat di dalamnya. Al-Qur’an merupakan tolok ukur kebenaran kitab-kitab terdahulu. Hanya Al-Qur’anlah yang dijaga oleh Allah dari pergantian dan perubahan. Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan, dan bukan makhluk, yang berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.

4. Iman Kepada Rasul-rasul

Iman kepada rasul-rasul adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah telah mengutus para rasul untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya. Kebijaksanaan-Nya telah menetapkan bahwa Dia mengutus para rasul itu kepada manusia untuk memberi kabar gembira dan ancaman kepada mereka. Maka, wajib beriman kepada semua rasul secara ijmal sebagaimana wajib pula beriman secara tafshil kepada siapa di antara mereka yang disebut namanya oleh Allah, yaitu 25 diantara mereka yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Wajib pula beriman bahwa Allah telah mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi selain mereka, yang jumlahnya tidak diketahui oleh selain Allah, dan tidak ada yang mengetahui nama-nama mereka selain Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Wajib pula beriman bahwa Muhammad shalalallahu alaihi wa salam adalah yang paling mulia dan penutup para nabi dan rasul, risalahnya meliputi bangsa jin dan manusia, serta tidak ada nabi setelahnya.

5. Iman Kepada Kebangkitan Setelah Mati

Iman kepada kebangkitan setelah mati adalah keyakinan yang kuat tentang adanya negeri akhirat. Di negeri itu Allah akan membalas kebaikan orang-orang yang berbuat baik dan kejahatan orang-orang yang berbuat jahat. Allah mengampuni dosa apapun selain syirik, jika Dia menghendaki. Pengertian alba’ts (kebangkitan) menurut syar’i adalah dipulihkannya badan dan dimasukkannya kembali nyawa ke dalamnya, sehingga manusia keluar dari kubur seperti belalang-belalang yang bertebaran dalam keadaan hidup dan bersegera mendatangi penyeru. Kita memohon ampunan dan kesejahteraan kepada Allah, baik di dunia maupun di akhirat.

6. Iman Kepada Takdir Yang Baik Maupun Yang Buruk Dari Allah Ta’ala.

Iman kepada takdir adalah meyakini secara sungguh-sungguh bahwa segala kebaikan dan keburukan itu terjadi karena takdir Allah. Allah ta’ala telah mengetahui kadar dan waktu terjadinya segala sesuatu sejak zaman azali, sebelum menciptakan dan mengadakannya dengan kekuasaan dan kehendak-Nya, sesuai dengan apa yang telah diketahui-Nya itu. Allah telah menulisnya pula di dalam Lauh Mahfuzh sebelum menciptakannya.

Banyak sekali dalil mengenai keenam rukun Iman ini, baik dari segi Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Diantaranya adalah firman Allah Ta’ala:

”Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur
dan barat itu suatu kebaktian, akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah
beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, dan
nabi-nabi…”
(Al-Baqarah:177)

”Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu
menurut qadar (ukuran).”
(Al-Qomar: 49)

Juga sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam dalam hadits Jibril:
”Hendaklah engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasulNya, dan hari akhir. Dan engkau beriman kepada takdir Allah, yang baik maupun yang buruk.” (HR Muslim)

Kamis, 28 Januari 2010

Rukun Islam ada 5

1 . Syahadat

Syahadat merupakan asas dan dasa

r bagi rukun Islam lainnya. Syahadat merupakan ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. [1]Syahadat sering disebut dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kedua kalimat syahadat itu adalah:

  • Kalimat pertama : Syahadat1.gif
Asyhadu An-Laa Ilâha Illallâh
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah
  • Kalimat kedu a : Syahadat2.gif
wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullâh
artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah Rasul / utusan Allah.

2. Shalat

Shalat (bahasa Arab: صلاة) atau SalatKBBI), Shalat menurut bahasa artinya "DO'A" dan menurut istilah adalah "Perbuatan yang di mulai dengan Takbiratul Ihram dan di akhiri dengan Salam dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut syariat Islam, praktik shalat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Shalatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.

  • Rukun Shalat

11 Rukun Shalat :
  1. Takbiratul ihram
  2. Berdiri bagi yang sanggup
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap raka'at
  4. Ruku' dengan thuma'ninah
  5. I'tidal dengan thuma'ninah
  6. Sujud dua kali dengan thuma'ninah
  7. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah
  8. Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan shalawat nabi
  9. berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
  10. Membaca salam yang pertama
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
  • Shalat dalam Al Qur'an

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang shalat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.

  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
  • Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguh nya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibada t-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan29:45 (al-‘Ankabut : 45)
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan19:59 (Maryam: 59)
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya70:19 (al-Ma’arij : 19-23)
  • Hukum Shalat

  • Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, ya itu :
  • Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
  • Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
  • Nafilah (shalat sunnat),Shalat Nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnat thawaf.
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat s unnat Rawatib dan shalat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti shalat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana)

3. Zakat

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
  • Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

  • Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup has il perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
  • Yang berhak menerima zakat

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuh an pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
  • Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunju ng, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

4. Puasa

Puasa dalam agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.

Waktu haram puasa adalah waktu saat umat Muslim dilarang berpuasa. Hikmah puasa adalah ketika semua orang bergembira, sese

orang itu perlu turut bersama merayakannya.

  • Perintah dalam Al-Quran

Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayy uhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"

“ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."

  • Hikmah Puasa

Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.

  • Jenis-jenis Puasa

  • Syarat wajib puasa :
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Baligh (sudah cukup umur)
  4. Mampu melaksanakannya
  5. Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
  • Syarat sah puasa :

  1. Islam (tidak murtad)
  2. Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
  3. Suci dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diterimanya puasa
  • Rukun puasa :

  1. Niat
  2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

5. Haji

Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

  • Jenis ibadah haji

Ritual haji, rukun Islam yang terakhir.

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.

Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]

  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.


Minggu, 24 Januari 2010

AL-QUR'AN dan AL-HADITS


Sholat diawal waktu lebih utama!

Berniat mempelajari Kitab Suci Al Qur'an dan Al Hadist harus diawali keikhlasan Lillahi ta'ala agar dimudahkan dalam pemahaman bacaan isi dan maknanya.
Perbuatan ini termasuk amal ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw. Semua ibadah baik yang fardhu maupun sunnah serta tuntunan amal soleh dan seluruh perintah dan larangan terdapat baik dalam Al Qur'an maupun Al Hadist.
Untuk memahami makna, jiwa dan aspirasi sebagai Nur Illahi yang terpancar dari ajaran Al Qur'an dan teladan Nabi Muhammad saw, diperlukan kejernihan Akal-Qalbu dan kesungguhan untuk mendalaminya serta kesiapan dan keikhlasan untuk mengamalkannya, tanpa terselip riya, ridho tulus Lillahi ta'ala.


Al Qur'an dan Al Hadist

Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dari Kitab (Al Qur'an) adalah benar, membenarkan terhadap apa (kitab-kitab) sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Mengetahui lagi Maha Melihat kepada hamba-hamba-Nya. (S Fathir ayat 31)

Dan jika Kami jadikannya (Al Qur'an) suatu bacaan (dalam bahasa) selain bahasa Arab, tentu mereka mengatakan : "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut Al Qur'an) bahasa asing (sedang Rasulnya) adalah orang Arab? Katakanlah: "Al Qur'an adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbat, dan Al Qur'an suatu kegelapan bagi mereka. Mereka itu seperti orang-orang yang dipanggil dari tempat jauh". (S Fushshilat ayat 44)

Shalat Idul Fitri

Begitu banyak karunia yang telah Allah Ta'ala berikan kepada kita. Ni'matul iman, ni'matul Islam, nikmat sehat dan waktu luang. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Ada dua karunia yang banyak hamba Allah melalaikan, yaitu nikmat sehat dan waktu luang"Termasuk diantara nikmat Allah yang agung adalah Allah telah memberikan kepada kita kemudahan untuk melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan. Dan pada kesempatan kali ini kita diberi kemudahan untuk dapat berjumpa dengan sanak kerabat sekaligus menghadiri sholat 'Ied.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wa sallam, khotamul anbiya wal mursalin. Kepada keluarganya, shahabatnya, dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Allahu Akbar……Allahu Akbar…….walillahilhamd!